Pasal 24
BAB 8 — PENGANGKATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JENJANG, PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b merupakan pengangkatan PNS yang menduduki jabatan administrasi atau JF lainnya ke dalam JF Penilai Pemerintah. (2) Pengangkatan dalam JF Penilai Pemerintah melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
d. sehat jasmani dan rohani; e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang penilaian, ekonomi, bisnis, keuangan negara, hukum, teknik, ilmu komputer, ilmu sosial, manajemen, statistika, matematika dan ilmu pengetahuan alam, pertanian, kehutanan, kelautan, atau pertambangan; f. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi PFPP Ahli Utama; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penilaian paling singkat 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Penilai Pemerintah Ahli Pertama dan JF Penilai Pemerintah Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JF Penilai Pemerintah Ahli Madya;
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki JF Penilai Pemerintah Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
- 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Penilai Pemerintah Ahli Utama bagi pejabat fungsional ahli utama dari JF lainnya; j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang atau berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; k. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; l. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara; dan
m. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai SKJF Penilai Pemerintah yang telah disusun oleh Instansi Pembina. (3) Pengangkatan JF Penilai Pemerintah melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan KJF Penilai Pemerintah sesuai jenjang jabatan yang akan diduduki. (4) Pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diperhitungkan secara kumulatif yang diperoleh dari penugasan: a. sebagai ketua/anggota tim penilai dalam pelaksanaan Penilaian; b. pada unit kerja yang memiliki tugas di bidang Penilaian; dan/atau c. melakukan kegiatan di bidang Penilaian. (5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Penilaian sebelum atau paling lama 2 (dua) tahun setelah pengangkatan JF Penilai Pemerintah. (6) PFPP yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang setingkat di atasnya. (7) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam JF Penilai Pemerintah melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dalam bentuk keputusan. (8) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penilaian. (9) Berkas usulan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dalam JF Penilai Pemerintah terdiri atas dokumen asli atau fotokopi:
a. ijazah pendidikan formal terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menerbitkan ijazah dan/atau fotokopi surat penetapan hasil penilaian kesetaraan ijazah pendidikan tinggi lulusan luar negeri yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; b. surat keputusan kenaikan pangkat dan golongan terakhir; c. sertifikat hasil Uji Kompetensi; d. penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir; e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani; f. pakta integritas; g. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang diduduki pada saat diangkat sebagai PFPP; h. surat pernyataan telah melaksanakan tugas di bidang Penilaian paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja PNS bertugas; dan i. SKP dan bukti fisik kegiatan di bidang Penilaian. (10) Berkas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan dapat dalam format digital atau dalam dokumen tertulis. (11) Pengangkatan PNS dalam JF Penilai Pemerintah melalui perpindahan dari jabatan lain untuk mengisi jenjang jabatan dilakukan dengan cara: a. PPK menyampaikan usulan PNS yang akan diangkat dalam JF Penilai Pemerintah kepada PRESIDEN bagi PNS yang akan menduduki JF Penilai Pemerintah Ahli Utama; b. PyB menyampaikan usulan PNS yang akan diangkat dalam JF Penilai Pemerintah kepada PPK bagi PNS yang akan menduduki JF Penilai Pemerintah Ahli Pertama, JF Penilai Pemerintah Ahli Muda atau JF Penilai Pemerintah Ahli Madya; dan c. usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, disertai dengan berkas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
