Pasal 19
BAB 6 — TIM PENILAI ANGKA KREDIT
(1) Tim PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 paling sedikit terdiri atas pejabat yang berasal dari: a. pembinaan JF; b. unsur kepegawaian; dan c. PFPP. (2) Keanggotaan Tim PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil dengan susunan sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Ketua Tim PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau PFPP Ahli Madya. (4) Sekretaris Tim PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling rendah pejabat pengawas dari unsur kepegawaian. (5) Anggota Tim PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. seluruh anggota berasal dari PFPP; dan b. dalam hal jumlah anggota yang berasal dari PFPP sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat dipenuhi dari PFPP, anggota Tim PAK dapat diangkat dari PNS lain dalam unit organisasi yang sama, yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja PFPP. (6) Syarat untuk menjadi anggota Tim PAK, yaitu: a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat PFPP yang dinilai; dan b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja PFPP.
(7) Masa jabatan keanggotaan Tim PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (8) Keanggotaan Tim PAK yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (9) Dalam hal terdapat keanggotaan Tim PAK yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, ketua Tim PAK dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa. (10) Dalam hal terdapat keanggotaan Tim PAK yang ikut dinilai, ketua Tim PAK mengajukan usul pengganti anggota. (11) Pembentukan dan susunan Tim PAK ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara pada Instansi Pembina untuk Tim PAK pusat; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan atas nama pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara untuk Tim PAK unit kerja di lingkungan Instansi Pembina; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan atas nama pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara untuk Tim PAK unit kerja di lingkungan Instansi Pusat; d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin wilayah pada Instansi Pembina atas nama pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara untuk Tim PAK unit kerja di lingkungan unit pimpinan tinggi pratama yang memimpin wilayah pada Instansi Pembina; dan e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin wilayah pada Instansi Pembina atas nama pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara untuk Tim PAK unit kerja di lingkungan Instansi Daerah.
(12) Untuk penilaian PFPP Ahli Muda dan Ahli Pertama pada Instansi Pengguna, keanggotaan Tim PAK unit kerja pada Instansi Pengguna harus melibatkan unsur dari Instansi Pembina.
