Pasal 20
BAB 6 — TIM PENILAI ANGKA KREDIT
(1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Tim PAK dibantu oleh sekretariat Tim PAK. (2) Tugas sekretariat Tim PAK sebagai berikut: a. mengadministrasikan usulan capaian Angka Kredit dan usulan Penetapan Angka Kredit; b. menyelesaikan administrasi yang berkaitan dengan capaian Angka Kredit dan Penetapan Angka Kredit; c. memberi bantuan administratif untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim PAK dan PyB; dan d. mengadministrasikan Penetapan Angka Kredit. (3) Sekretariat Tim PAK terdiri atas: a. sekretariat Tim PAK pusat; dan b. sekretariat Tim PAK unit kerja. (4) Susunan sekretariat Tim PAK terdiri atas: a. ketua, yang dijabat oleh pegawai dengan Jabatan Pengawas di bidang kesekretariatan; dan b. anggota, paling sedikit berasal dari pegawai di lingkungan unit Pejabat Pengawas yang menjadi ketua sekretariat Tim PAK. (5) Sekretariat Tim PAK diusulkan oleh ketua Tim PAK dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Tim PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (11).
