Pasal 18
BAB 6 — TIM PENILAI ANGKA KREDIT
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dibantu oleh Tim PAK. (2) Tim PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada PyB dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan PFPP dalam Pelatihan. (3) Tim PAK terdiri atas: a. Tim PAK pusat bagi PFPP Ahli Madya dan PFPP Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; dan b. Tim PAK unit kerja bagi PFPP Ahli Pertama dan PFPP Ahli Muda di lingkungan Instansi PFPP.
