Pasal 17
BAB 5 — PENILAIAN, PENETAPAN, PEJABAT YANG MENGUSULKAN DAN PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT
(1) Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit PFPP yaitu: a. pimpinan Instansi Pembina bagi PFPP Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara pada Instansi Pembina bagi PFPP Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara pada Instansi Pembina bagi PFPP Ahli Muda dan PFPP Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina; d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat bagi PFPP Ahli Madya, PFPP Ahli Muda dan PFPP Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pusat;
e. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara pada Instansi Pembina bagi PFPP Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah; f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin wilayah pada Instansi Pembina bagi PFPP Ahli Muda dan PFPP Ahli Pertama di lingkungan unit pimpinan tinggi pratama yang memimpin wilayah pada Instansi Pembina; dan g. sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota bagi PFPP Ahli Muda dan PFPP Ahli Pertama di lingkungan Instansi Daerah. (2) Dalam hal Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetap atau sementara, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Penetapan Angka Kredit dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pedoman pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan kepada PyB untuk menandatangani surat/keputusan mutasi kepegawaian dan lain sebagainya di bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Keuangan; dan b. untuk Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g, Angka Kredit ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
