Pasal 16
BAB 5 — PENILAIAN, PENETAPAN, PEJABAT YANG MENGUSULKAN DAN PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT
(1) Usul Penetapan Angka Kredit untuk PFPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diajukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Penetapan Angka Kredit PFPP diusulkan dengan melampirkan: a. surat/nota dinas dari Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan tugas JF Penilai Pemerintah; c. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi; d. surat pernyataan melakukan kegiatan unsur penunjang; dan e. realisasi SKP 1 (satu) tahun terakhir. (3) Berkas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dapat dalam format digital atau dalam dokumen tertulis. (4) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D sampai dengan huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
