Pasal 15
BAB 5 — PENILAIAN, PENETAPAN, PEJABAT YANG MENGUSULKAN DAN PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT
(1) Usul Penetapan Angka Kredit PFPP diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara kepada pimpinan Instansi Pembina bagi PFPP Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara pada Instansi Pembina bagi PFPP Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara pada Instansi Pembina bagi PFPP Ahli Muda dan PFPP Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina; d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF pada Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian pada Instansi Pusat bagi PFPP Ahli Madya, PFPP Ahli Muda dan PFPP Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pusat; e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara pada Instansi Pembina bagi PFPP Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah; f. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi pratama yang memimpin wilayah pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin wilayah pada Instansi Pembina bagi PFPP Ahli Muda dan PFPP Ahli Pertama di lingkungan unit pimpinan tinggi pratama yang memimpin wilayah pada Instansi Pembina; dan g. pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah kepada sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota bagi PFPP Ahli Muda dan PFPP Ahli Pertama di lingkungan Instansi Daerah. (2) Dalam hal Pejabat yang Berwenang mengusulkan Angka Kredit berhalangan tetap atau sementara, pengusulan Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh: a. pelaksana tugas (plt); atau b. pelaksana harian (plh), pejabat yang bersangkutan.
