PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN...
Pasal 13
BAB 5 — PENILAIAN, PENETAPAN, PEJABAT YANG MENGUSULKAN DAN PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap PFPP dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (2) Dalam hal PFPP akan dipertimbangkan untuk naik pangkat, Penetapan Angka Kredit ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang berjalan; atau
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat bulan Juli tahun yang berjalan.
