Pasal 12
BAB 5 — PENILAIAN, PENETAPAN, PEJABAT YANG MENGUSULKAN DAN PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT
(1) Capaian SKP PFPP disampaikan kepada Tim PAK untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit PFPP.
(2) Sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim PAK dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja PFPP. (3) Capaian Angka Kredit PFPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10. (4) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, capaian Angka Kredit PFPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam Penetapan Angka Kredit. (5) Usulan capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
