Pasal 9
(1) Tarif layanan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. tarif layanan pengelolaan dan pengolahan air minum; dan b. tarif layanan pengadministrasian dan pendistribusian air minum. (2) Pengenaan tarif layanan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan klasifikasi pelanggan, tingkat pemakaian, jenis kegiatan, fasilitas, lokasi, kompleksitas layanan, dan/atau tarif kompetitor. (3) Tarif layanan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya material, jasa instalasi, dan/atau tenaga kerja. (4) Biaya material, jasa instalasi, dan/atau tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada pengguna jasa dengan mempertimbangkan kompleksitas layanan, jenis kegiatan, klasifikasi pelanggan, dan/atau lokasi. (5) Terhadap tarif layanan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menggunakan mata uang asing dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi. (6) Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengacu pada nilai kurs tengah Bank INDONESIA.
