Pasal 8
(1) Tarif layanan pengalokasian dan administrasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif layanan alokasi tanah; b. tarif layanan perpanjangan alokasi tanah; c. tarif layanan pembaruan alokasi tanah; d. tarif layanan pengukuran alokasi tanah; e. tarif layanan revisi gambar penetapan lokasi; f. tarif layanan rekomendasi hak atas tanah; g. tarif layanan penggantian dokumen; h. tarif layanan pecah dan gabungan penetapan lokasi; i. tarif layanan izin peralihan hak; dan j. tarif layanan persetujuan lelang. (2) Pengenaan tarif layanan alokasi tanah, tarif layanan perpanjangan alokasi tanah, dan tarif layanan pembaruan alokasi tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c mempertimbangkan jenis pengguna, jenis kegiatan, fasilitas, lokasi, luas lahan, tingkat okupansi, jangka waktu pemakaian, dan/atau tarif kompetitor.
