PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 7
(1) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi. (2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian, dan/atau harga pasar setempat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
