PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 6
Pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas pada tarif kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan/atau tarif kompetitor.
