Pasal 5
(1) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. tarif administrasi dan akomodasi; b. tarif visite, pemeriksaan, dan konsultasi; c. tarif tindakan medis operatif; d. tarif tindakan medis non operatif; e. tarif poliklinik; f. tarif penunjang medis; g. tarif poliklinik eksekutif; h. tarif bimbingan, pendidikan, pelatihan, kredensial, penelitian, dan pengembangan; i. tarif instalasi sanitasi, jasa boga (catering), penatu (laundry), dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit; dan j. tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department).
(2) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dikenakan kepada masyarakat umum. (3) Tarif poliklinik eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat dikenakan tarif sampai dengan 150% (seratus lima puluh persen) lebih tinggi dari tarif poliklinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
