Pasal 4
(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. tarif akomodasi rawat inap; dan b. tarif visite dan konsultasi rawat inap. (2) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, kelas Utama, kelas VIP, kelas Super VIP dan kelas VVIP. (3) Tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada pasien masyarakat umum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Tarif kelas Utama/VIP/Super VIP/VVIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas Utama/VIP/Super VIP/VVIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
