PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 3
(1) Tarif layanan rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif layanan berdasarkan kelas; b. tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan c. tarif farmasi. (2) Tarif layanan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada masyarakat umum dan pihak
penjamin. (3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/ menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.
