PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. tarif layanan rumah sakit; b. tarif layanan pengalokasian dan administrasi tanah; c. tarif layanan sistem penyediaan air minum; d. tarif layanan pelabuhan; e. tarif layanan bandar udara; f. tarif layanan perizinan lalu lintas barang dan penanaman modal; dan g. tarif layanan penunjang.
