Pasal 10
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berupa: a. tarif layanan rumah sakit yakni tarif layanan berdasarkan kelas pada tarif kelas II terdiri dari tarif akomodasi rawat inap serta tarif visite dan konsultasi rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); b. tarif layanan rumah sakit yakni tarif layanan tidak berdasarkan kelas terdiri dari tarif administrasi dan akomodasi, tarif visite, pemeriksaan dan konsultasi, tarif tindakan medis operatif, tarif tindakan medis non operastif, tarif poliklinik, dan tarif penunjang medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f; c. tarif layanan pengalokasian dan administrasi tanah terdiri dari tarif layanan alokasi tanah, tarif layanan perpanjangan alokasi tanah, dan tarif layanan pembaruan alokasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan d. tarif layanan sistem penyediaan air minum terdiri dari tarif layanan pengelolaan dan pengolahan air minum serta tarif layanan pengadminstrasian dan pendistribusian air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
