PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 11
Tarif layanan pelabuhan, tarif layanan bandar udara, dan tarif layanan perizinan lalu lintas barang dan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, huruf e, dan huruf f ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
