PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 12
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g terdiri atas: a. tarif layanan pengelolaan data dan sistem informasi; dan b. tarif layanan perencanaan bangunan, pemanfaatan fasilitas aset, pengelolaan lingkungan, dan pemanfaatan infrastruktur kawasan.
