Pasal 13
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berupa: e. tarif layanan rumah sakit yakni tarif layanan tidak berdasarkan kelas terdiri dari tarif poliklinik eksekutif, tarif bimbingan, pendidikan, pelatihan, kredensial, penelitian, dan pengembangan, tarif instalasi sanitasi, jasa boga (catering), penatu (laundry), dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit, dan tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g sampai dengan huruf j; f. tarif layanan pengalokasian dan administrasi tanah terdiri dari tarif layanan pengukuran alokasi tanah, tarif layanan revisi gambar penetapan lokasi, tarif layanan rekomendasi hak atas tanah, tarif layanan penggantian dokumen, tarif layanan pecah dan gabungan penetapan lokasi, tarif layanan izin peralihan hak, dan tarif layanan persetujuan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf j; dan g. tarif layanan penunjang terdiri dari tarif layanan pengelolaan data dan sistem informasi serta tarif layanan perencanaan bangunan, pemanfaatan fasilitas aset, pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan infrastruktur kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. (2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan biaya per unit layanan dengan mempertimbangkan jenis pengguna, jenis kegiatan,
fasilitas, lokasi, luas lahan, tingkat okupansi, jangka waktu pemakaian, dan/atau tarif kompetitor.
