PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 14
(1) Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dapat memberikan jasa layanan sesuai tugas pokok dan fungsinya kepada pihak pengguna jasa, pelaku usaha, dan/atau pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa, pelaku usaha, dan/atau pihak penjamin melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif jasa layanan sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dengan pihak pengguna jasa, pelaku usaha, dan/atau pihak penjamin.
