PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU...
Pasal 20
BAB 4 — TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
(1) Kemitraan antara Kuasa BUN pusat dengan Bank yang telah ditetapkan sebagai Bank Pengelola Reksus PHLN dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama. (2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. hak dan kewajiban; b. jangka waktu perjanjian; c. keadaan kahar;
d. sanksi berupa denda dan/atau pengenaan bunga yang harus dibayar karena pelayanan yang tidak sesuai dengan perjanjian; dan e. tata cara penyelesaian perselisihan.
