PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU...
Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
(1) Dalam hal hasil UAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dinyatakan bahwa sistem interkoneksi pada Bank tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Kuasa BUN pusat menyampaikan permintaan tertulis kepada Bank untuk memperbaiki sistem interkoneksi sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. (2) Perbaikan sistem interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Kuasa BUN pusat.
