PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU...
Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
(1) Dalam hal hasil UAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dinyatakan bahwa sistem interkoneksi pada Bank telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Kuasa BUN pusat MENETAPKAN Bank bersangkutan sebagai Bank Pengelola Reksus PHLN. (2) Penetapan Bank sebagai Bank Pengelola Reksus PHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
