PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU...
Pasal 21
BAB 4 — TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Kuasa BUN pusat dapat melaksanakan UAT ulang/terbatas/tujuan khusus untuk menjaga kepatuhan Bank Pengelola Reksus PHLN dalam hal: a. Bank Pengelola Reksus PHLN menggunakan/ mengembangkan sistem baru; dan/atau b. terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan perubahan pada sistem interkoneksi dalam pengelolaan Reksus PHLN.
