PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU...
Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
(1) Kuasa BUN pusat dapat menerima atau menolak permohonan Bank sebagai Bank Pengelola Reksus PHLN dengan mempertimbangkan kelengkapan persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Kuasa BUN pusat melaksanakan UAT atas sistem interkoneksi pengelolaan Reksus PHLN. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kuasa BUN pusat menyampaikan penolakan secara tertulis kepada Direktur Utama Bank bersangkutan.
