PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU...
Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
(1) Kuasa BUN pusat menyampaikan penawaran sebagai Bank Pengelola Reksus PHLN melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara kepada Direktur Utama Bank Umum. (2) Direktur Utama Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berminat menjadi Bank Pengelola Reksus PHLN menyampaikan surat permohonan. (3) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dokumen sebagai berikut: a. salinan akte pendirian/izin beroperasi sebagai Bank Umum; b. surat keterangan mengenai peringkat komposit; c. daftar kantor cabang/kantor layanan di seluruh provinsi; dan d. surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur Utama mengenai:
- pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pernyataan kesediaan untuk diperiksa oleh BUN/Kuasa BUN pusat atas pelaksanaan pengelolaan Reksus PHLN; dan
- pernyataan bahwa Bank Umum memiliki teknologi informasi yang berkualitas/handal meliputi dapat melakukan transaksi Pemindahbukuan (Overbooking)/Sistem BI- RTGS/SKN-BI dengan baik, dapat melakukan interkoneksi, dan dapat menyediakan Cash Management System.
