Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
(1) Dalam hal pembukaan Reksus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f angka 1 dilakukan pada Bank, penyaluran dana Reksus dilaksanakan oleh Bank yang telah ditetapkan oleh Kuasa BUN pusat sebagai Bank Pengelola Reksus PHLN. (2) Bank Umum yang dapat ditetapkan sebagai Bank Pengelola Reksus PHLN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara; b. beroperasi di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memiliki tingkat kesehatan minimal peringkat komposit 3 (tiga) pada 2 (dua) periode terakhir pemeringkatan yang dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank yang bersangkutan; d. memiliki jaringan yang luas dan mempunyai kantor layanan di seluruh provinsi; e. mempunyai teknologi informasi yang berkualitas/handal dengan ketentuan:
- dapat melakukan transaksi Pemindahbukuan (Overbooking)/Sistem BI-RTGS/SKN-BI dengan baik;
- dapat membangun interkoneksi dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sesuai dengan kebutuhan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
- dapat menyediakan Cash Management System; f. bersedia diperiksa oleh BUN/Kuasa BUN pusat atas pelaksanaan penyaluran dana SP2D melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara; g. sanggup mematuhi ketentuan perundang-undangan;
h. lulus UAT yang dilaksanakan oleh Kuasa BUN pusat; dan i. bersedia bekerja sama dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk penyaluran dana SP2D.
