Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Dalam hal penarikan PHLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdapat pengadaan barang/jasa yang mewajibkan pembukaan L/C atau terdapat kontrak pengadaan barang dan jasa dengan L/C yang mempersyaratkan adanya pembukaan Reksus untuk melakukan pembayaran atas kontrak pengadaan barang dan jasa tersebut, penarikan PHLN dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. PA/KPA atau pejabat yang ditunjuk mengajukan Surat Permintaan Persetujuan Pembukaan L/C sebesar sebagian/seluruh nilai kontrak pengadaan barang dan jasa atau yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN kepada KPPN KPH dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- ringkasan kontrak pengadaan barang dan jasa dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- daftar barang yang akan diimpor (master list);
- daftar rencana penarikan L/C per tahun anggaran;
- NOL atau dokumen yang dipersamakan sepanjang dipersyaratkan oleh Pemberi PHLN; dan
- dokumen lain sepanjang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN. b. Berdasarkan Surat Permintaan Persetujuan Pembukaan L/C dengan lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a, KPPN KPH menerbitkan Surat Persetujuan Pembukaan L/C dan menyampaikan kepada:
- PA/KPA atau pejabat yang ditunjuk;
- Bank INDONESIA atau Bank; dan
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
c. Berdasarkan Surat Persetujuan Pembukaan L/C sebagaimana dimaksud pada huruf b, PA/KPA atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan kepada rekanan atau kuasa rekanan untuk membuka L/C di Bank INDONESIA atau Bank, yang besarnya tidak melebihi nilai Surat Persetujuan Pembukaan L/C. d. Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, rekanan atau kuasa rekanan membuka L/C dengan melampirkan fotokopi:
- kontrak pengadaan barang dan jasa;
- dokumen Perjanjian PHLN;
- daftar barang/jasa yang akan diimpor (master list) yang telah disetujui oleh PA/KPA; dan
- dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank INDONESIA atau Bank. e. Berdasarkan Surat Persetujuan Pembukaan L/C dan permintaan pembukaan L/C dari rekanan atau kuasa rekanan, Bank INDONESIA atau Bank melakukan hal-hal sebagai berikut:
- membuka L/C pada bank koresponden yang besarnya tidak melebihi nilai Surat Persetujuan Pembukaan L/C; dan
- menyampaikan surat pemberitahuan pembukaan L/C yang dilampiri fotokopi dokumen pembukaan L/C kepada: a) rekanan atau kuasa rekanan; b) PA/KPA; dan c) KPPN KPH. f. Berdasarkan ketentuan pada huruf e angka 2, KPPN KPH melakukan pencatatan pada kartu pengawasan Reksus L/C. g. Berdasarkan dokumen tagihan/realisasi L/C yang diterima dari bank koresponden, Bank INDONESIA atau Bank menerbitkan dokumen/pemberitahuan tertulis atas realisasi L/C dan menyampaikan kepada rekanan atau kuasa rekanan, KPPN KPH, dan PA/KPA.
h. Berdasarkan dokumen yang diterima dari Bank INDONESIA atau Bank, PA/KPA atau pejabat yang ditunjuk mengajukan SPM-Reksus kepada KPPN KPH dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. i. Untuk penerbitan SP2D-Reksus, KPPN KPH melakukan pengujian atas:
- dokumen/pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf g; dan
- SPM-Reksus dan lampiran dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada huruf h. j. KPPN KPH menerbitkan SP2D-Reksus atas beban Rekening Pengeluaran di Bank INDONESIA atau Bank atau rekening yang ditunjuk dalam Surat Perintah Pencairan Dana untuk keuntungan supplier/beneficiary dalam 3 (tiga) rangkap dan menyampaikan SP2D-Reksus:
- lembar pertama kepada Bank INDONESIA atau Bank;
- lembar kedua kepada PA/KPA; dan
- lembar ketiga untuk arsip. k. Berdasarkan SP2D-Reksus dari KPPN KPH, Bank INDONESIA atau Bank melakukan pembayaran kepada supplier/beneficiary dengan membebankan pada Rekening Pengeluaran di Bank INDONESIA/Bank atau rekening yang ditunjuk dalam SP2D-Reksus. l. Bank INDONESIA atau Bank menerbitkan dan menyampaikan Nodis atau dokumen yang dipersamakan kepada KPPN KPH, PA/KPA, dan rekanan atau kuasa rekanan. m. Atas pembebanan pada Rekening Pengeluaran di Bank INDONESIA atau Bank atau rekening yang ditunjuk dalam SP2D-Reksus sebagaimana dimaksud pada huruf k, Bank INDONESIA atau Bank menerbitkan dan menyampaikan Laporan Rekening Koran kepada KPPN KPH. n. PA/KPA menyampaikan fotokopi SPM – Reksus dan fotokopi SP2D-Reksus lembar kedua kepada EA sebagai dokumen pendukung dalam penyusunan Surat
Penarikan Dana (withdrawal application) Reksus atas pelaksanaan Reksus-L/C. o. Proses penerbitan SP2D-Reksus dan pembebanan Reksus mengikuti ketentuan perundang-undangan mengenai pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. p. Bank INDONESIA atau Bank menerbitkan dan menyampaikan laporan rekening koran Reksus secara berkala kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan fotokopi rekening koran Reksus kepada EA sebagai dokumen pendukung penyusunan Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Reksus. r. Untuk pengisian kembali Reksus, EA mengajukan Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Reksus dengan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. s. Berdasarkan Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Reksus, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara mengajukan surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Reksus kepada Pemberi PHLN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN. t. Ketentuan mengenai tata cara Pembukaan Reksus serta Pengelolaan dan Penarikan Dana Reksus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a sampai dengan huruf f dan Pasal 10 ayat (6) sampai dengan ayat (11) berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara Penarikan PHLN atas pengadaan kontrak barang/jasa dengan L/C yang mempersyaratkan pembukaan Reksus.
