Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
UAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) meliputi: a. pengujian proses bisnis (business process testing) untuk memastikan bahwa proses bisnis yang disediakan oleh Bank Pengelola Reksus PHLN sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan oleh Kuasa BUN pusat; b. pengujian sistem informasi dan teknologi (system testing) dilakukan untuk memastikan bahwa sistem yang disediakan/digunakan oleh Bank Pengelola Reksus PHLN telah mendukung proses bisnis yang ditetapkan dan telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Kuasa BUN pusat; dan c. pengujian atas pelaporan transaksi (report testing) untuk memastikan bahwa pelaporan dan data yang dihasilkan Bank Pengelola Reksus PHLN sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kuasa BUN pusat.
