Pasal 9
BAB 3 — MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA OLEH MENTERI KEUANGAN SELAKU BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Data yang digunakan untuk pelaksanaan reviu belanja dapat diperoleh dari pihak eksternal maupun internal Kementerian Keuangan yang meliputi: a. data capaian output; b. data realisasi anggaran; c. dokumen perencanaan dan penganggaran; d. dokumen pelaksanaan anggaran; dan e. data terkait lainnya yang relevan. (2) Reviu belanja dilakukan dengan melaksanakan pemetaan, pengukuran yang menitikberatkan aspek efektif, efisien, dan ekonomis (value for money), serta penyusunan analisis menyeluruh dan strategis atas output program dan kegiatan Belanja K/L. (3) Reviu belanja dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan:
a. reviu kebutuhan ideal belanja; b. analisa benchmarking; c. analisa deviasi kebutuhan belanja operasional, dan einmalig; dan d. pendekatan reviu lainnya. (4) Reviu belanja dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal diperlukan, KPPN menyediakan data reviu belanja; b. Kanwil DJPb melaksanakan reviu belanja terhadap Satker di tingkat wilayah; dan c. Direktorat Pelaksanaan Anggaran melaksanakan:
- perumusan metodologi/desain reviu belanja;
- penyediaan data dan reviu belanja terhadap Kementerian Negara/ Lembaga/Satker di tingkat pusat; dan 3) reviu belanja di tingkat nasional. (5) Reviu belanja dapat dilaksanakan dengan melibatkan Satker dalam bentuk koordinasi dan konfirmasi untuk memastikan validitas data dan informasi, serta menjamin kualitas hasil reviu belanja.
