Pasal 8
BAB 3 — MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA OLEH MENTERI KEUANGAN SELAKU BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Pelaksanaan reviu belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a bersifat: a. umum; dan b. tematik. (2) Reviu belanja yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada awal tahun anggaran terhadap seluruh sektor atau Kementerian Negara/Lembaga dalam mengidentifikasi potensi penghematan anggaran dan penyediaan ruang fiskal dalam Belanja K/L. (3) Reviu belanja yang bersifat tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan secara insidentil dalam menindaklanjuti instruksi pimpinan atau isu/permasalahan khusus dan fokus pada suatu tema atau Kementerian/Lembaga tertentu.
