PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan...
Pasal 7
BAB 3 — MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA OLEH MENTERI KEUANGAN SELAKU BENDAHARA UMUM NEGARA
Monev Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan melalui rangkaian aktivitas sebagai berikut: a. reviu belanja; b. pemantauan dan evaluasi kinerja;
c. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan anggaran; dan d. telaah makro pelaksanaan anggaran.
