PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan...
Pasal 6
BAB 3 — MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA OLEH MENTERI KEUANGAN SELAKU BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku kuasa BUN berwenang melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a. (2) Pelaksanaan kewenangan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. KPPN; b. Kanwil DJPb; dan c. Direktorat Pelaksanaan Anggaran, sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing- masing. (3) Monev Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L oleh Menteri Keuangan selaku BUN dilaksanakan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
