Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP, TUJUAN, DAN MANFAAT
(1) Hasil monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja oleh Menteri Keuangan selaku BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan hasil monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, digunakan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA untuk: a. peningkatan efektivitas pencapaian kinerja. b. perbaikan tata kelola penggunaan anggaran. c. penilaian kinerja pelaksanaan anggaran pada Satker di lingkungan Kementerian Negara/ Lembaga. (2) Peningkatan efektivitas pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diwujudkan dalam bentuk analisis kinerja penyerapan dan capaian keluaran riil program/kegiatan Satker. (3) Perbaikan tata kelola pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan
dalam bentuk analisis kinerja pengelolaan keuangan Satker. (4) Penilaian kinerja pelaksanaan anggaran pada Satker di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diwujudkan dalam bentuk perbandingan nilai kualitas kinerja antar unit organisasi Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan IKPA.
