Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP, TUJUAN, DAN MANFAAT
(1) Hasil monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a, digunakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk: a. evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran; b. pengendalian belanja negara; dan
c. peningkatan efisiensi anggaran belanja. (2) Evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diwujudkan dalam bentuk pengukuran kualitas kinerja menggunakan IKPA. (3) Pengendalian belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan dalam bentuk perumusan kebijakan terkait dengan pola ideal penyerapan anggaran dan pengendalian/manajemen kas pemerintah. (4) Peningkatan efisiensi anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diwujudkan dalam bentuk identifikasi potensi inefisiensi Belanja K/L untuk: a. peningkatan value for money; b. perbaikan kebijakan perencanaan, penganggaran, dan penghematan anggaran; dan c. penyediaan ruang fiskal untuk pendanaan program prioritas pemerintah.
