Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP, TUJUAN, DAN MANFAAT
(1) Monev Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L dilakukan untuk menjamin: a. efektivitas pelaksanaan anggaran; b. efisiensi penggunaan anggaran; dan c. kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran. (2) Efektivitas pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah tercapainya tujuan/sasaran program, kegiatan, output belanja sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga, unit eselon I, dan/atau Satker secara akurat. (3) Efisiensi penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah tercapainya tujuan/sasaran program, kegiatan, output belanja yang telah ditetapkan pada Kementerian Negara/Lembaga, unit eselon I, dan/atau Satker dengan penggunaan input yang seminimal mungkin. (4) Kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah pelaksanaan anggaran dan pengelolaan keuangan yang dilaksanakan secara tertib dan taat sesuai ketentuan yang berlaku pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga, unit eselon I, dan/atau Satker.
