PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP, TUJUAN, DAN MANFAAT
(1) Monev Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L meliputi: a. monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/ Lembaga yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN; dan b. monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga yang dilakukan oleh masing-masing Menteri/ Pimpinan Lembaga selaku PA. (2) Monev Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan: a. berkala dan menyeluruh sesuai dengan periode aktivitasnya; dan
b. sepanjang proses dalam siklus pelaksanaan anggaran setelah pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran.
