Pasal 10
BAB 3 — MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA OLEH MENTERI KEUANGAN SELAKU BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Hasil reviu belanja oleh Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) huruf b dituangkan dalam laporan reviu belanja berupa Spending Review tingkat wilayah. (2) Laporan reviu belanja berupa Spending Review tingkat wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Pelaksanaan Anggaran. (3) Berdasarkan hasil reviu oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) huruf c dan laporan reviu belanja berupa Spending Review tingkat wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Pelaksanaan Anggaran menyusun laporan reviu belanja berupa Spending Review tingkat nasional.
(4) Laporan reviu belanja berupa Spending Review tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan, Direktur Jenderal Anggaran, dan Menteri Keuangan dalam rangka perbaikan kebijakan di bidang penganggaran.
