PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan...
Pasal 11
BAB 3 — MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA OLEH MENTERI KEUANGAN SELAKU BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Pemantauan dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakan secara terus- menerus dan berkesinambungan dalam konteks pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga. (2) Pemantauan dan evaluasi kinerja dilakukan untuk: a. mengetahui kesiapan pelaksanaan anggaran; b. mengidentifikasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul; dan/atau c. memastikan pencapaian kemajuan dan hasil dalam pelaksanaan anggaran Belanja K/L.
