Pasal 12
BAB 3 — MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA OLEH MENTERI KEUANGAN SELAKU BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Data-data dan informasi untuk pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja adalah terkait: a. penyerapan anggaran; b. pencapaian output; c. penyelesaian tagihan; d. kontrak/ pengadaan barang/jasa; e. revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); f. rencana penarikan dana pada halaman III DIPA; g. pengelolaan uang persediaan/tambahan uang persediaan; h. pengelolaan rekening pemerintah; dan i. indikator lainnya. (2) Mekanisme pemantauan dan evaluasi kinerja dilakukan dengan: a. mengamati perkembangan pelaksanaan anggaran Belanja K/L;
b. menelaah proses dan mekanisme pelaksanaan anggaran yang menitikberatkan pada pelaksanaan anggaran Belanja K/L; c. memberikan penilaian terhadap pelaksanaan anggaran Belanja K/L menggunakan IKPA; d. melakukan identifikasi atas berbagai isu, kendala dan/atau masalah pelaksanaan anggaran Belanja K/L; dan e. memberikan rekomendasi dalam penyelesaian kendala dan/atau masalah dalam pelaksanaan anggaran Belanja K/L. (3) Pemantauan dan evaluasi kinerja dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. KPPN terhadap Satker dalam lingkup wilayah kerjanya; b. Kanwil DJPb terhadap Satker di tingkat wilayah; dan c. Direktorat Pelaksanaan Anggaran terhadap Satker di tingkat pusat. (4) Pemantauan dan evaluasi kinerja dapat dilaksanakan dengan melibatkan Satker dalam bentuk koordinasi dan konfirmasi untuk memastikan validitas data dan informasi, serta menjamin kualitas hasil pembinaan dan pengendalian pelaksanaan anggaran.
