Pasal 13
BAB 3 — MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA OLEH MENTERI KEUANGAN SELAKU BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja oleh KPPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (3) huruf a dituangkan dalam laporan pemantauan dan evaluasi kinerja berupa Reviu Pelaksanaan Anggaran tingkat KPPN. (2) Laporan pemantauan dan evaluasi kinerja berupa Reviu Pelaksanaan Anggaran tingkat KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kanwil DJPb. (3) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja oleh Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (3) huruf b dan laporan pemantauan dan evaluasi kinerja
berupa Reviu Pelaksanaan Anggaran tingkat KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kanwil DJPb menyusun laporan pemantauan dan evaluasi kinerja berupa Reviu Pelaksanaan Anggaran tingkat wilayah. (4) Laporan pemantauan dan evaluasi kinerja berupa Reviu Pelaksanaan Anggaran tingkat wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktorat Pelaksanaan Anggaran. (5) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (3) huruf c dan laporan pemantauan dan evaluasi kinerja berupa Reviu Pelaksanaan Anggaran tingkat wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Pelaksanaan Anggaran menyusun laporan pemantauan dan evaluasi kinerja berupa Reviu Pelaksanaan Anggaran tingkat nasional. (6) Laporan pemantauan dan evaluasi kinerja berupa Reviu Pelaksanaan Anggaran tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
