Pasal 14
BAB 3 — MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA OLEH MENTERI KEUANGAN SELAKU BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan secara terus-menerus dan berkesinambungan dalam konteks pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga. (2) Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin agar pelaksanaan anggaran Belanja K/L sesuai dengan rencana, regulasi, dan kebijakan pelaksanaan anggaran. (3) Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil aktivitas pemantauan dan evaluasi kinerja, dan/atau perkembangan pelaksanaan anggaran dalam tahun berjalan.
(4) Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pengembangan kompetensi, kapasitas pengelola keuangan dan pengembangan forum komunikasi/koordinasi.
