Pasal 15
BAB 3 — MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA OLEH MENTERI KEUANGAN SELAKU BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Kanwil DJPb, dan KPPN. (2) Untuk mendukung pembinaan dan pengendalian pelaksanaan anggaran, Direktorat Pelaksanaan Anggaran menyusun bahan yang terdiri atas: a. proyeksi penyerapan anggaran; b. opsi penghematan/pemotongan anggaran; c. rencana kebutuhan kas; d. alternatif langkah/strategi pelaksanaan anggaran; dan/atau e. data/informasi lainnya yang dibutuhkan dalam perumusan kebijakan. (3) Berdasarkan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) KPPN, Kanwil DJPb dan Direktorat PA melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut: a. KPPN terhadap Satker dalam lingkup wilayah kerjanya; b. Kanwil DJPb terhadap Satker di tingkat regional; c. Direktorat Pelaksanaan Anggaran memastikan proses pelaksanaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga tetap berjalan sesuai rencana, regulasi, dan kebijakan. (4) Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan anggaran dapat dilaksanakan dengan melibatkan Satker dalam bentuk koordinasi dan konfirmasi untuk memastikan validitas data dan informasi, serta menjamin kualitas hasil pembinaan dan pengendalian pelaksanaan anggaran.
