Pasal 24
BAB 4 — MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA OLEH MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA SELAKU PA
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dilakukan dengan: a. memberikan penilaian terhadap pelaksanaan anggaran Belanja K/L dengan melihat aspek:
- kesesuaian dengan perencanaan;
- kepatuhan terhadap regulasi;
- efisiensi pelaksanaan anggaran; dan 4) efektivitas pelaksanaan anggaran. b. melakukan identifikasi atas berbagai isu, kendala dan/atau masalah pelaksanaan anggaran Belanja K/L; dan c. memberikan rekomendasi dalam penyelesaian kendala dan/atau masalah dalam pelaksanaan anggaran Belanja K/L. (2) Evaluasi dilaksanakan untuk mengetahui pencapaian hasil, kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam
pelaksanaan anggaran Belanja K/L. (3) Evaluasi dilaksanakan secara triwulanan; (4) Evaluasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Satker melaksanakan Evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja dalam unit organisasinya; b. Eselon I Kementerian Negara/Lembaga melaksanakan Evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja dalam unit organisasinya dan Satker penerima penugasan /pelimpahan dalam wewenangnya; dan c. Kementerian Negara/Lembaga melaksanakan Evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja dalam unit organisasinya.
