PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan...
Pasal 25
BAB 4 — MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA OLEH MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA SELAKU PA
(1) Tata cara Monev Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA mengikuti Pedoman Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA mengatur lebih lanjut ketentuan teknis pelaksanaan Monev Pelaksanaan Anggaran Belanja pada K/L yang dipimpinnya dengan berpedoman pada Pedoman Umum.
