Pasal 23
BAB 4 — MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA OLEH MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA SELAKU PA
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan:
a. memantau data pelaksanaan anggaran Belanja K/L; dan b. mengidentifikasi permasalahan yang timbul, dan/atau akan timbul pada tahun anggaran berjalan. (2) Pemantauan dilaksanakan untuk perbaikan tata kelola penggunaan anggaran. (3) Pemantauan dilaksanakan sepanjang tahun anggaran berjalan (4) Pemantauan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Satker melaksanakan Pemantauan berdasarkan pendekatan Kegiatan per Jenis Belanja; b. Eselon I Kementerian Negara/Lembaga melaksanakan Pemantauan berdasarkan pendekatan Program per Jenis Belanja; dan c. Kementerian Negara/Lembaga melaksanakan Pemantauan berdasarkan pendekatan Fungsi/ Program Prioritas per Jenis Belanja.
