PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan...
Pasal 20
BAB 4 — MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA OLEH MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA SELAKU PA
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA atas bagian anggaran yang dipimpinnya berwenang melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b. (2) Monitoring dan evaluasi oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pendekatan klasifikasi anggaran yang meliputi: a. fungsi; b. program; c. kegiatan; dan d. jenis belanja. (3) Kewenangan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Satker; b. Eselon I Kementerian Negara/Lembaga; dan c. Kementerian Negara/Lembaga.
