PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan...
Pasal 19
BAB 3 — MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA OLEH MENTERI KEUANGAN SELAKU BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Tata cara Monev Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L oleh Menteri Keuangan selaku BUN mengikuti Pedoman Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Perubahan atas Pedoman Umum Monev Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L oleh Menteri Keuangan selaku BUN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
